"Mempersiapkan Pensiun dengan Jaminan Pensiun dari BPJS"
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggrakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, sementara BPJS Kesehatan hanya mengelola Jaminan Kesehatan.
Kehadiran Jaminan Pensiun sebagai agenda wajib bagi pekerja dibutuhkan menjadi instrument dukungan riil bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, sesuai amanat Pasa 39 Ayat (2) UU Sistem jaminan Sosial Nasional yang menyatakan :”Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada ketika penerima kehilangan atau berkurang penghasilannya alasannya memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.”
Jaminan Pensiun yang diselenggrakan menurut manfaat niscaya ini secara garis besarnya yakni memastikan bahwa pekerja akan mendapatkan upah pensiun bulanan. Hal ini tentunya akan mendukung daya beli pekerja dan keluarganya pasca pensiun. Selama ini pensiun merupakan agenda sukarela sehingga tidak semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada agenda pensiun, namun per 1 Juli 2015, Jaminan Pensiun sudah menjdi agenda wajib bagi pekerja di Indonesia sesuai amanat Pasal 64 UU BPJS.
Manfaat Jaminan Pensiun bukan hanya bagi pekerja saja, melainkan juga bermanfaat untuk pemerintah dan pemberi kerja. Jaminan Pensiun akan memperbaiki korelasi industrial di daerah kerja, produktivitas karyawan, dan ketenangan berusaha, serta menstabilkan sistem investasi di Indonesia. Dari sisi anggaran tahunan anggaran tahunan perusahaan atau pemberi kerja tidak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya yang besar untuk memenuhi Pasal 167 UU Ketenagakerjaan ketika pekerja pensiun alasannya biaya pensiun karyawan sudah ditanggung dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pemerintah, sebelum iuran Jaminan Hati Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) diserahkan kepada pekerja sanggup dipakai untuk pembiayaan pembangunan Indonesia. Pendapatan bulanan yang diterima penerima Jaminan Pensiun ketika memasuki masa pensiun berpotensi membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan bagi usia lanjut. Hasil pengembangan jaminan dana sosial tersebut harus dikembalikan kepada pekerja. Misalnya untuk agenda pengembangan rumah buruh, beasiswa bagi anak pekerja, dan lain sebagainya.
Kehadiran Jaminan Pensiun tentunya akan membingungkan pemberi kerja yang sudah mengikutsertakan pekerjanya di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keaungan (DPLK). Tentunya pemberi kerja enggan membayar dua kali untuk du jenis agenda pensiun yang sama. Dalam hal ini pemerintah harus memberi pengecualian bagi perusahaan atau pemberi kerja tersebut. Aturan ini juga memastikan biar forum Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak gulung karpet akhir agenda Jaminan Pensiun yang diwajibkan pemerintah.
Jaminan Pensiun yakni hak semua pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja migrant (mereka belum terdaftar dalam agenda ini). Iuran awalnya hanya 8 persen dari honor pokok. Makara pastikan pada lembar slip honor Anda bahwa sebagai pekerja Anda sudah terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mike Rini Sutikno, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi - Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You - Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan) Sumber http://kemandirianfinansial.blogspot.com/
0 Response to "Mempersiapkan Pensiun Dengan Jaminan Pensiun Dari Bpjs"
Post a Comment